MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 25 juta dari seorang calon legislatif untuk praktik jual beli suara.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Merasa Tak Adil Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Garut Gugat ke PTUN
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa pemberhentian Parlagutan dilakukan karena ia dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Ratna mengungkapkan, Parlagutan tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara saat meminta uang sebesar Rp 25 juta dari calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe.
Baca juga: Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDI-P, KPU: Tak Otomatis Anggota DPR
“Selaku teradu, Parlagutan menyatakan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara untuk Fajar di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024,” kata Ratna Dewi.
Ia menambahkan, tindakan Parlagutan bersama calon DPRD tersebut melanggar prinsip mandiri, yang mengharuskan penyelenggara pemilu bebas dari campur tangan dan pengaruh pihak manapun.
Ratna menjelaskan bahwa tindakan Parlagutan telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, pasal 6 ayat (3) huruf e, serta pasal 7 ayat (1).
Baca juga: KPU Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Transparan, Sirekap Capai 100 Persen
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Parlagutan di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Parlagutan diduga terlibat dalam pembagian uang Rp 25 juta dan meminta uang dari calon anggota legislatif dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu yang akan datang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang