MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menewaskan remaja berinisial MS (25) saat menertibkan tawuran pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut dugaan awal, terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Oloan.
"Terdapat dugaan pelanggaran terhadap penerapan SOP, bagaimana respons situasi yang ada dengan tindakan yang diambil, dugaan tersebut ada," ungkap Komisioner Kompolnas Chairul Anam di Mapolda Sumut, Jumat (9/5/2025).
Anam menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut karena Oloan belum diperiksa.
Saat ini, Oloan ditempatkan di sel khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan (tengah).Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta di lapangan.
Di antaranya, sebelum insiden terjadi, belasan remaja memasuki tol dengan membawa senjata tajam.
"Bagaimana kami mendapatkan informasinya, satu dari jejak digitalnya, kedua memang kesaksian korban dan petugas lain (jasa marga)," kata Anam.
Anam menjelaskan bahwa situasi di jalan tol yang tidak aman mendorong Oloan untuk datang ke lokasi kejadian, yang berujung pada penembakan.
Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan seberapa besar tingkat bahaya yang dialami Oloan, sehingga ia melepaskan tembakan.
"Misalnya ringnya itu 1 sampai 10, (terus) apakah ancamannya level 10 atau ancamannya baru di level 5 dan tindakannya setara 10, kita belum mengetahui. Tetapi yang dugaan kuatnya adalah, memang ada membaca ancamannya yang dibaca pak Kapolres, dugaannya menyalahi Standar Operasional (SOP) yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, insiden penembakan terjadi saat AKBP Oloan Siahaan menangani laporan tawuran di kawasan Jalan Tol Belmera.
Tawuran tersebut dilaporkan bermula dari Simpang Kantor Camat Belawan pada malam yang sama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Kapolres memimpin apel siaga hingga pukul 02.00 WIB di Posko Berkawan sebelum melanjutkan patroli ke wilayah lain.