MEDAN, KOMPAS.com - Bripka HS, personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, diperiksa Propam setelah videonya viral karena meminta warga membayar denda tilang melalui aplikasi Dana.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Bripka HS telah dijatuhi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari sambil menunggu proses pemeriksaan internal selesai.
"Sudah diperiksa. Sementara kami patsus 30 hari sambil jalan pemeriksaan," kata Gidion saat dikonfirmasi di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Viral, Polisi di Medan Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp 200.000 via Dana
Setelah pemeriksaan selesai, Bripka HS akan menjalani sidang kode etik. Gidion menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etik.
Sebelumnya, video Bripka HS menjadi perbincangan di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat ia duduk di atas sepeda motor dinas, sementara seorang pria berbaju hitam membuka aplikasi Dana di ponselnya.
"Sudah kau kirim?" tanya HS.
"Udah Pak," jawab pria tersebut.
"Udah awas kau," balas HS. Pria itu kemudian menagih STNK miliknya sebelum HS memberikan sesuatu kepadanya.
Narasi yang menyertai video menyebut, "Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang."
Baca juga: Polisi yang Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp 200.000 via Dana Diperiksa
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Made, saat itu HS sedang menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam. Di Jalan Gajah Mada, ia menemukan pelanggaran lalu lintas berupa satu motor yang mengangkut tiga orang.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200.000," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).
Namun, menurut hasil pemeriksaan internal, HS tidak menerima uang tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer Dana ke rekening petugas," tegas Made.
Meski begitu, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Dana. Sesuai prosedur, pembayaran harus melalui sistem BRIVA atau melalui pengadilan.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening Briva sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang