MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah dinas sementara Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, di Jalan Busi, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/7/2025) pukul 21.41 WIB.
Pantauan Kompas.com di lapangan, penyidik KPK terlihat membawa satu koper berwarna biru ukuran 28 inci.
Namun, tidak satu pun dari penyidik memberi penjelasan usai melakukan penggeledahan sekitar tiga jam dan langsung pergi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Baca juga: 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut, KPK Pergi Lewat Pintu Belakang
Setelah hampir enam jam penggeledahan, penyidik KPK pergi melalui pintu belakang kantor PUPR Sumatera Utara itu.
"KPK menghindari jurnalis yang sudah lama menunggu di depan pintu masuk kantor PUPR," ucap Danil, salah satu jurnalis.
Penyidik KPK menggeledah kantor dinas PUPR Sumut sejak pukul 13.00 WIB dan baru keluar dari kantor itu pada pukul 18.30 WIB.
Penyidik KPK pergi dengan menggunakan tiga mobil Kijang Innova berwarna hitam dan dikawal satu unit patroli milik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Rombongan penyidik KPK bersama petugas Kepolisian kemudian melanjutkan ke kantor sementara Topan Ginting.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PUPR Sumut Usai Topan Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Informasi yang diperoleh Kompas.com, KPK memeriksa beberapa ruangan, terutama ruang kerja Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
Topan diketahui saat ini telah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang