MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat (11/7/2025).
Pelantikan ini dilakukan saat Togap berusia 59 tahun, dan ia akan genap berusia 60 tahun pada 28 Oktober 2025.
Berdasarkan Pasal 239 Ayat 1 (b) UU Nomor 11 Tahun 2017, masa pensiun bagi pejabat tinggi atau pimpinan tinggi adalah pada usia 60 tahun, sehingga Togap akan memasuki masa pensiun dalam waktu empat bulan ke depan.
Baca juga: Pemkab Deli Serdang Segel MTs Al Washliyah, Bobby Jelaskan Duduk Perkara
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan pelantikan Togap menjelang pensiun, Bobby menjelaskan, penunjukan Togap melalui berbagai proses yang cukup panjang.
"Prosesnya bukan baru sehari, dua hari. Prosesnya sudah makan waktu lumayan lama dari beberapa bulan lalu. Memang pada saat pengurusan awal pensiunnya masih agak lama. Namun proses administrasi segala macam baru selesai di Minggu lalu, tanggal 1 Juli 2025," ungkap Bobby saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/7/2025).
Bobby menambahkan, Togap dipilih karena dianggap berpengalaman di bidangnya.
"Pertimbangannya, tentu profesionalisme dan pengalaman beliau banyak di beberapa posisi dan pernah menjadi Penjabat kepala daerah. Mudah-mudahan, bisa menjadi pengayom pegawai yang ada di sini," ujarnya.
Baca juga: Lantik Sekda Sumut, Bobby: Jangan karena Jabatan, Keluarga Merasa Malu
Pelantikan Togap berlangsung di Gedung Serbaguna VIP Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Bobby mengingatkan Togap untuk selalu loyal kepada masyarakat dan menjaga nama baik keluarga.
"Loyal pertama kepada masyarakat Sumut, kedua loyal kepada keluarga, bukan arti negatif, tetapi Pak Togap didampingi keluarga dengan bangga. Jangan karena jabatan ini keluarga jadi merasa malu, dan ketiga loyal kepada pimpinan," tegas Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Togap Simangunsong adalah alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan meraih gelar Doktor dari Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN).
Pria kelahiran Brastagi, Tanah Karo, ini memiliki segudang pengalaman, termasuk menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Pada tahun 2024, Togap juga sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang