Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Demikian, sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025.
Fitriyani (52), ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah ringan dan tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca juga: Terungkap di Sidang Polisi Tembak Pelajar, Ayah Gamma Tak Diizinkan Lihat Hasil Otopsi
"Saya nggak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Nggak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai.
"Ya, seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya, kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," katanya kecewa.
Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangun kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.
"Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.
Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas.
Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.
"Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah.
Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Pelaku Bunuh Pelajar Dalam Karung di Sergai untuk Merampok
Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.
Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.
"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang