Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Aktivis Goyang Pagar hingga Tabur Bunga di Pengadilan Militer Medan, Ada Apa?

Kompas.com, 6 Agustus 2025, 15:21 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dan aktivis dari Aliansi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumbang Surbakti, Kota Medan, Rabu (6/8/2025) siang.

Mereka menyampaikan keresahan terkait beberapa perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan militer.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa poster-poster berisi protes dan pengeras suara. Salah satunya bertuliskan: "Atas nama penertiban, hilangkan nyawa anak?"

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Tokoh Adat Sorbatua Siallagan

Para peserta aksi juga mengenakan ikat kepala dan mengibarkan bendera One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Meskipun beberapa personel TNI yang berjaga membentuk barisan dan mengunci pagar pengadilan, massa aksi tetap berupaya untuk masuk.

Personel TNI pun membawa bangku kayu untuk menyangga pintu gerbang, namun demonstran tetap berusaha mendorong pagar.

Andreas Sihombing, koordinator aksi menjelaskan, demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan tiga kasus besar yang sedang bergulir di pengadilan militer.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin

Kasus pertama melibatkan seorang pelajar berinisial MHS (15) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi di Kabupaten Deli Serdang.

Andreas menyoroti bahwa meskipun kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Sertu Riza tidak ditahan.

"Kan aneh, ini kasus pembunuhan kok terdakwanya tak ditahan?" ucapnya.

Kasus kedua melibatkan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang terlibat dalam penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Andreas mengungkapkan keprihatinannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua prajurit tersebut, yaitu 18 bulan penjara untuk Serka Darmen dan 1 tahun untuk Serda Hendra.

"Bayangkan, prajurit yang tembak mati anak, ini kasus anak, hanya dituntut 18 bulan. Sama sekali tak mencerminkan keadilan," ungkapnya.

Kasus ketiga melibatkan 15 prajurit Armed 2/105 KS yang disidangkan karena menyerang warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Andreas menyoroti keputusan hakim yang memvonis Praka Saut Maruli Siahaan dengan hukuman 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma dengan 9 bulan penjara, meskipun banyak warga yang terluka dan satu orang tewas akibat insiden tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau