Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.
Dalam kasus ini, MAF ditembak mati pada Sabtu (1/9/2024) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.
Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, keempatnya telah menjalani persidangan.
Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang