Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Binjai Tahan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan soal Penguasaan Lahan PTPN Tak Sah

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 19:15 WIB
Goklas Wisely ,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tak sah pada Selasa (12/8/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai.

Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.

"Lalu, pihak Samsul ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan itulah keluar dari MA, Samsul divonis 1 tahun 4 bulan," kata Noprianto kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (13/8/2025).

"Atas putusan MA itu kami lakukan eksekusi. Kami sudah layangkan surat panggilan terpidana sejak Jumat kemarin agar Samsul datang ke kantor Selasa," tuturnya.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Hercules: Belakangan GRIB Jaya Dihujat, Dizalimi...

Noprianto menyampaikan, Selasa sore, penasihat hukum Samsul sempat datang terlebih dahulu untuk bernegosiasi karena sedang mengajukan peninjauan kembali.

Akan tetapi, Noprianto menegaskan bahwa dalam Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.

"Itulah kami tunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Apabila tidak hadir, ya kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," ucap Noprianto.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana datang ke kantor guna memenuhi panggilan dan menyerahkan diri secara koperatif.

Selanjutnya, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.

Baca juga: Didakwa Bangun Diskotek di Lahan PTPN dan Rugikan Negara Rp 41 Miliar, Samsul Tarigan Tak Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.

Kronologi peristiwa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2003, dengan luas sekitar 594,76 hektar.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dan berlaku hingga 18 Juni 2028.

Legalitas perizinan lahan juga diperoleh dari Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang diterbitkan pada 23 September 2013.

Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS mengeluarkan IUP PT PTPN II dengan jenis tanaman tebu pada 17 Oktober 2018.

Pada tahun 2019, Indra Gunawan M Noer selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang menerima informasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut.

Setelah mengecek ke lokasi, Indra menemukan bahwa kegiatan pertambangan tersebut memang berada di area lahan PTPN II Kebun Sei Semayang.

Baca juga: Bangun Diskotek di Lahan PTPN II, Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Indra memperoleh informasi bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa Samsul di atas lahan seluas sekitar 80 hektar, di mana 75 hektar digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan 5 hektar untuk pembangunan diskotek serta kolam ikan.

Setelah membangun diskotek dan kolam ikan, Samsul mengajukan permohonan pendaftaran pada website milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitasnya pada 17 April 2017, dan permohonan tersebut mulai aktif pada 29 Mei 2017.

Akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian.

Berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, pada 5 April 2024, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 41.225.000.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau