Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penyerangan Warga Desa, 10 Prajurit TNI Dituntut 17-24 Bulan Penjara

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 21:20 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap 10 prajurit dari Armed 2/105 Kilap Sumagan yang terlibat dalam penyerangan warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapten Nurhafni, Panitera Pengadilan Militer Medan menjelaskan, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas.

Pada berkas pertama, dengan nomor registrasi perkara 41-K/PM.102/AD/IV/2025, dua prajurit, Prada Rizky Akbar Maulana dan Prada Wandi, dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.

Baca juga: Mengenal 3 Satuan Baru TNI AD di Kodam XV Pattimura

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berkas kedua, dengan nomor registrasi perkara 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, mencakup empat prajurit: Praka Rio Kuntoro, Pratu Edward Harefa, Pratu David Pratama, dan Prada Ahmad Fikram Hasby.

Rio, Edward, dan Fikram dituntut hukuman satu tahun lima bulan penjara, sedangkan David dituntut dua tahun penjara, dengan penerapan pasal yang sama.

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12.966.875.

Berkas ketiga, nomor perkara 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, melibatkan Letda Arm Rizky Nur Alam, Pratu Ariski, Pratu Endica, dan Pratu Fahmi.

Baca juga: TNI Jaga Kejati Jateng, Kajati Sebut Upaya Cegah Pihak yang Ingin Gagalkan Proses Hukum

Mereka dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan dengan penerapan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta membayar restitusi yang sama kepada keluarga Raden Barus, pria 61 tahun yang tewas akibat penyerangan tersebut.

"Jadi ada sembilan prajurit yang dituntut satu tahun lima bulan penjara dan satu prajurit yang dituntut dua tahun penjara serta dipecat dari dinas militer," kata Nurhafni saat diwawancarai di Pengadilan Militer Medan.

"Untuk para terdakwa, tidak ada yang ditahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi," tambahnya.

15 Prajurit Armed Jalani Persidangan

Nurhafni juga menjelaskan bahwa sejauh ini ada 15 prajurit Armed yang menjalani persidangan terkait insiden penyerangan warga Desa Selamat.

Lima prajurit lainnya, Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana, telah menjalani sidang putusan.

Saut divonis tujuh bulan dua puluh empat hari, sedangkan Dwi diputus sembilan bulan penjara.

Tiga prajurit lainnya, Martin Alexander, Riki Wanda, dan Mustaqim, dituntut sepuluh bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan minggu depan.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau