MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap 10 prajurit dari Armed 2/105 Kilap Sumagan yang terlibat dalam penyerangan warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025).
Kapten Nurhafni, Panitera Pengadilan Militer Medan menjelaskan, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas.
Pada berkas pertama, dengan nomor registrasi perkara 41-K/PM.102/AD/IV/2025, dua prajurit, Prada Rizky Akbar Maulana dan Prada Wandi, dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan.
Baca juga: Mengenal 3 Satuan Baru TNI AD di Kodam XV Pattimura
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berkas kedua, dengan nomor registrasi perkara 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, mencakup empat prajurit: Praka Rio Kuntoro, Pratu Edward Harefa, Pratu David Pratama, dan Prada Ahmad Fikram Hasby.
Rio, Edward, dan Fikram dituntut hukuman satu tahun lima bulan penjara, sedangkan David dituntut dua tahun penjara, dengan penerapan pasal yang sama.
Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12.966.875.
Berkas ketiga, nomor perkara 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, melibatkan Letda Arm Rizky Nur Alam, Pratu Ariski, Pratu Endica, dan Pratu Fahmi.
Baca juga: TNI Jaga Kejati Jateng, Kajati Sebut Upaya Cegah Pihak yang Ingin Gagalkan Proses Hukum
Mereka dituntut menjalani hukuman penjara selama satu tahun lima bulan dengan penerapan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta membayar restitusi yang sama kepada keluarga Raden Barus, pria 61 tahun yang tewas akibat penyerangan tersebut.
"Jadi ada sembilan prajurit yang dituntut satu tahun lima bulan penjara dan satu prajurit yang dituntut dua tahun penjara serta dipecat dari dinas militer," kata Nurhafni saat diwawancarai di Pengadilan Militer Medan.
"Untuk para terdakwa, tidak ada yang ditahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi," tambahnya.
Nurhafni juga menjelaskan bahwa sejauh ini ada 15 prajurit Armed yang menjalani persidangan terkait insiden penyerangan warga Desa Selamat.
Lima prajurit lainnya, Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana, telah menjalani sidang putusan.
Saut divonis tujuh bulan dua puluh empat hari, sedangkan Dwi diputus sembilan bulan penjara.
Tiga prajurit lainnya, Martin Alexander, Riki Wanda, dan Mustaqim, dituntut sepuluh bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan minggu depan.