MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melantik Hendra Dermawan Siregar menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Jumat (22/8/2025).
Hendra menggantikan kadis sebelumnya, Topan Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (26/6/2025).
Selain Hendra, Bobby juga melantik Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan.
Kepada keduanya, Bobby meminta untuk tidak korupsi dalam bekerja.
Baca juga: Bobby ke PLN: Jangan Padam Lagi, Sumut 100 Persen Harus Teraliri Listrik
"Jangan korupsi, apalagi OPD (organisasi perangkat daerah) yang krusial. OPD yang anggarannya membuat tergiur. Jangan lupa diri. Kita di sini bekerja untuk rakyat. Kita bekerja bukan pakai uang kita," ujar Bobby memberi arahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Kepada Hendra, mantan Wali Kota Medan itu mengingatkan agar dalam pengerjaan proyek pengaspalan tidak boleh dilakukan asal-asalan.
Harus menjaga mutu dan kualitas di segala pekerjaan di Dinas PUPR.
"Jangan aspal rusak saat musim hujan. Untuk pengerjaan jangan lewat waktu," ungkapnya.
Baca juga: Bobby Pimpin Hancurkan Diskotek Sarang Narkoba, Hinca Panjaitan: Terobosan Baru
Dia pun berharap dengan pelantikan kedua pejabat ini, seluruh program, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah bisa berjalan baik.
"Ini demi terwujudnya Sumatera Utara unggul, maju, dan berkelanjutan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Topan Ginting, Kadis PUPR, terjaring OTT KPK terkait pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).
KPK kemudian menetapkannya menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka ialah RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka lainnya adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Baca juga: Bobby Minta 100 Persen Sumut Teraliri Listrik, PLN: Dipastikan Tahun 2027
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025), menyatakan bahwa dalam OTT KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta.
Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Asep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang