MEDAN, KOMPAS.com - Ratusan massa aksi menunggu berjam-jam di tengah hujan deras sebelum akhirnya ditemui Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, bersama empat anggota dewan lainnya, Senin (1/9/2025).
"Dengan hati yang tulus, kami mohon maaf kepada saudara saya," kata Erni di depan massa yang duduk di aspal Jalan Imam Bonjol, Medan. Pernyataan itu disambut sorakan panjang dari massa aksi.
Erni menegaskan kedatangannya menemui pengunjuk rasa bukan untuk mencari alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat. "Kami memohon maaf sebesar-besarnya, hari ini saya mohon maaf kalau kalian hadir dengan rasa kecewa, itu harus kami hargai," ujarnya.
Baca juga: Unjuk Rasa di Medan Diwarnai Kekerasan, Ketua DPRD Sumut Minta Maaf
Namun, salah satu koordinator aksi, Adinda, menanggapi dengan keras. "Jika kalian minta maaf berarti kalian bersalah kan? Kalau kalian bersalah, silakan undur diri, serahkan DPR ke tangan rakyat, biar rakyat yang urus," tegasnya.
Adinda menambahkan, "Buruh di PHK kalian minta maaf, pelajar tak dapat pendidikan kalian minta maaf, guru tak digaji kalian minta maaf, tapi ketika kalian korupsi kalian congkak."
Setelah dialog singkat itu, massa aksi membubarkan diri dari kantor DPRD Sumut sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam aksinya, massa menuntut pembubaran DPR, pembatalan seluruh kenaikan pajak rakyat, serta pengalihan anggaran ke kebutuhan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. "Terutama pendidikan dan kesehatan," kata Tessa, salah satu orator.
Baca juga: Di Tengah Demo Medan, Driver Ojol Reza Cari Orderan demi Biaya Kuliah
Selain itu, mereka mendesak evaluasi dan reformasi menyeluruh institusi Kepolisian agar menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Massa juga menuntut pengusutan kasus pelindasan terhadap Affan, penolakan upah murah, pemberian jaminan kesejahteraan buruh, penghentian brutalitas kepolisian, hingga pembebasan demonstran yang ditahan secara sewenang-wenang.
Tuntutan terakhir adalah menolak multifungsi TNI serta mencabut UU TNI Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang