MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, inisial FZ, pada Rabu (23/9/2025).
Dia terlibat korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata di Nias Utara, yang merugikan negara sebesar Rp 919.352.000.
Kepala Seksi Intelijen Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan korupsi yang melibatkan FZ terjadi saat dia masih menjadi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.
Saat itu, dia masih menjadi pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah kawasan wisata.
Baca juga: Kronologi Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas di Nias Utara, Sempat Susun Batang Kayu di Dada Korban
"Lokasi wisata meliputi Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro di Kecamatan Afulu, lalu di kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili, Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan kawasan wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu," ujar Yaatulo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Yaatulo mengatakan, dari penyelidikan, modus korupsi yang dilakukan FZ diduga dengan melakukan permufakatan jahat, dengan memenangkan CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana sebagai pemenang tender dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Akibat hal itu, nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919.352.000 dan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan FZ," ujar Yaatulo.
Baca juga: Cerita Nurinda Saat Bentrok dengan Sekuriti PT TPL Saat Gotong Royong: Kami 50, Mereka 700 Orang...
Kini, FZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang