MEDAN, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi di Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara semakin "panas" setelah adanya bantahan-bantahan dari saksi.
Bantahan itu datang dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, saat bersaksi untuk pembuktian terdakwa Dirut PT DNG, Akhirun Piliang, dan Dirut PT RN, Reyhan Dulasmi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang, Dicky mengaku hanya menerima uang dari Kirun, sapaan akrab Akhirun, sebesar Rp 980 juta, setelah membantah nilai yang disebutkan jaksa KPK, yaitu Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Rp 231,8 M, Kuasa Hukum Akhirun Desak KPK Hadirkan Ajudan Topan Ginting
"Total yang saya terima Rp 980 juta selama tiga tahun. Kemudian, Rp 300 juta saya beri kepada Pak Stanley, Kepala Balai PJN Wilayah I Sumatera Utara, untuk kegiatan," kata Dicky.
Dicky melanjutkan menceritakan bahwa uang itu diberikan Kirun sebagai uang terima kasih.
Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono, langsung memotong pembicaraan Dicky dan bertanya uang apa itu.
"Tahu tidak bahwa itu diberikan berkaitan dengan pekerjaan? Uang tiba-tiba datang, enggak ada kegiatan, enggak mungkin, tak masuk logika itu," tegas Rudi.
Rudi lalu merincikan sejumlah uang yang diterima Dicky dari Kirun sejak akhir Oktober 2023.
Jumlah itu juga berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi Mariam, bendahara PT DNG, yang sebelumnya sudah diperiksa.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan, Heliyanto Akomodasi Perintah Atasan Dicky Erlangga untuk Menangkan PT DNG
Mariam memberi uang kepada Dicky pada 24 Oktober 2023 senilai Rp 300 juta, diakui hanya Rp 50 juta.
Kemudian, pada Januari 2024 sebesar Rp 400 juta, diakui tidak menerima duit itu.
Pada 30 April 2024 sebesar Rp 375 juta, tidak diakui. Lalu, Desember 2024 sebesar Rp 300 juta diakui terima.
Pada 10 April 2025 sebesar Rp 100 juta diakui terima. Pada 13 Juni 2025 Rp 200 juta tidak diakui, hanya menerima Rp 180 juta.
Meski Jaksa KPK sudah memaparkan bukti-bukti itu, Dicky tetap tidak mengakuinya.
Sementara Kirun membela apa yang ada dalam catatan perusahaannya.