MEDAN, KOMPAS.com - Sebelum diresmikan menjadi Kesawan City Walk (KCW), kawasan Kesawan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Medan, setiap malam dipenuhi ratusan pedagang angkringan. Mereka menjadi target utama penertiban Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Medan yang didukung Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.
Pasalnya, kawasan selalu ramai dipenuhi pengunjung, terutama anak muda sehingga acapkali mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yaitu larangan berkerumunan, menjaga jarak dan memakai masker. Satu lagi, melanggar jam operasional.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/IST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut, jam operasi hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk pusat perbelanjaan dan pukul 22.00 untuk pelaku usaha pariwisata. Disusul dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Terapkan Prokes dan PPKM di Kesawan City Walk, Pemkot Medan Lakukan Ini
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan Lilik pada 23 Januari 2021 lalu mengatakan, pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif wajib menerapkan prokes dengan ketat, mematuhi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus dan mencegahnya terjadinya cluster baru Covid-19.
"Kerja keras dan kerja sama kita mengatasi pandemi telah mengubah status Kota Medan yang sebelumnya zona merah menjadi zona orange," kata Lilik waktu itu.
Pada 28 Maret 2021 petang, kawasan cagar budaya KCW di-launching. Acara berlangsung meriah dan ramai. Ada tabuhan Gordang Sambilan khas suku Mandailing, Wali Kota Medan Bobby Nasution pun ikut menabuhnya. Dalam sambutannya, dia mengingat pedagang dan pengunjung untuk melaksanakan prokes dengan ketat, termasuk penerapan jam operasional sesuai PPKM.
"Saya minta OPD terkait mengawasi dengan ketat sehingga protokol kesehatan dan penerapan jam operasiona dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Bobby.
Disambung dengan laporan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar bahwa dari 116 pedagang, sebanyak 113 telah divaksin. Begitu juga dengan seluruh petugas.
Baca juga: Jayakan Kembali Kota Lama Kesawan, Walkot Bobby Gandeng BPK2L Semarang
"Akan kita tanya, kenapa bisa terjadi. Penyelenggaranya harus bertanggung jawab, aturan dibuat untuk dipatuhi," kata Edy.
Dia menjelaskan, angka kasus Covid-19 di Kota Medan belum bisa dikendalikan. Total akumulasi penderita di Sumut saat ini mencapai 15.000 orang. Untuk itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut akan kembali diperpanjang sampai penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
"Saya tetap mengingatkan kepada unsur-usur bawahan saya, terkhusus kepada kabupaten dan kota, camat sampai ke kepala desa bahwa Covid-19 belum berakhir. Harus tetap waspadai. Satu-satunya obat adalah protokol kesehatan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak," sebutnya.