MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyatakan keberatannya Medan dan Kota Sibolga dinyatakan sebagai daerah penyebaran Covid-19 berstatus level 4.
Ada pun dua daerah tersebut termasuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status level 4, sehingga diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan PPKM Mikro itu lantas juga membuat kegiatan di masyarakat semakin diperketat.
Baca juga: Kota Medan dan Sibolga Masuk Level 4 Penyebaran Covid-19, Ini Respons Gubernur Edy
"Setelah saya pelajari juga, Kota Medan ini sebenarnya tidak di level empat, harusnya dia di level tiga. Ada Sibolga juga dikatakan di level empat. Tapi setelah kita pelajari, jumlah rumah sakit yang ada di situ, 180 room, terpakai 44 room. Berarti posisinya juga tidak pada level empat," ungkap Edy di rumah dinas gubernur di Medan, Kamis (8/7/2021).
Edy menyatakan, status level daerah penyebaran Covid-19 itu ditetapkan berlandaskan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), angka penyebaran, dan angka kematian akibat Covid-19 dalam sepekan.
Baca juga: Warga Asal Luar Daerah ke Medan Akan Dibatasi Saat PPKM Mikro, Ini Kata Walkot Bobby
"Sehingga menjadikanlah level. Level empat katanya (Medan dan Sibolga)," ungkap Edy.
Dia menduga, kemungkinan besar ada kesalahan perhitungan soal standar penetapan status itu. Pihaknya akan terus mempelajari dan mengevaluasi masalah ini.
Bagi dia, masalah penetapan status pada level-level seperti ini sangat penting, karena menentukan langkah apa yang harus diterapkan di daerah dengan level tertentu.
"Kenapa itu harus saya sampaikan, karena tindakan pada level empat, level tiga, level dua, dan level satu itu berbeda. Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda. Untuk itu harus kita pastikan di dua tempat itu tadi, Kota Medan dan Kota Sibolga," pungkas Edy.
Kota Medan dan Sibolga sendiri saat ini tengah melakukan PPKM Mikro diperketat karena status level empat itu.