Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Kompas.com - 30/06/2023, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah warga di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pelayanan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut pada sepekan lalu ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah.

Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.

Petugas tim OPAL mengklaim dugaan adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.

Baca juga: Cerita Desa Binusan Dalam di Nunukan, Puluhan Tahun Mimpi Menikmati Listrik PLN, Masih Banyak yang Pakai Lampu Teplok

"Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.

Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun yang lalu. Namun, saat ini Amin telah meninggal dunia.

Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan. Lalu pada tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.

"Mereka datang, katanya ada razia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 watt. Sehingga, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Baca juga: Cerita Kampung Tanpa Listrik PLN di Pulau Sebatik Kaltara, Numpang Nonton TV di Kampung Sebelah

Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.

"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.

Dia mengungkapkan selama didirikannya Musala Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau imbauan tentang permasalahan tersebut

"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.

Ia mengatak perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai musala dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.

"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Kabel Listrik 240 Gardu Induk PLN Jatim Banyak Dicuri, Paling Rawan di Madura dan Tulungagung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com