Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Umumkan Hasil Investigasi Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI di Deli Serdang

Kompas.com, 14 Juli 2023, 21:53 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, menginvestigasi kasus terduga pencuri motor bernama Sures, dianiaya enam oknum TNI di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Koordinator Kontras Rahmat Muhammad mengatakan peristiwa terjadi pada (18/5/2023), pelaku penganiayaannya dari satuan TNI AD Yonif 100/Raider Kodam 1 Bukit Barisan.

Awal korban dianiaya, bermula dari tuduhan wanita bernama Rita, yang mencurigai Sures sebagai maling motor miliknya.

Alih-alih melapor polisi, Rita justru mengadu ke F anak angkatnya yang bertugas sebagai Anggota TNI Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan.

"Atas laporan tersebut, F mengajak lima orang rekan TNI lainnya, untuk kemudian mendatangi rumah S (Sures) di Desa Desa Sei Semayang, Jalan Studio City, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rahmat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Diduga Perkosa Mahasiswi Ditahan, Dandenpom Kendari Sebut Proses Hukum Masih Jalan

Saat ke rumah Sures, oknum TNI tersebut mengaku dari Polda Sumatera Utara, mereka lalu membawa Sures menggunakan mobil.

"Saat di dalam mobil S langsung dihajar berkali-kali oleh keenam oknum tersebut menuju lokasi perkebunan sawit di Jalan Megawati, Binjai,” ujar Rahmat

Bentuk penyiksaannya kata Rahmat, dipukuli dengan tangan kosong, ditendang, dicekik dengan double stick, hingga dicambuk dengan karet ban. Lalu saat tiba di perkebunan kelapa sawit, korban juga kembali disiksa.

“Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang terus dilakukan korban pun kemudian terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Akibat dari penyiksaan itu korban mengalami berbagai luka-luka di badan, muka, dan pendarahan pada telinganya” ungkap Rahmat.

Dari tindakan oknum TNI tersebut, Rahmat menilai mereka telah melanggar berbagai peraturan yang ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/XI/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kata Rahmat, TNI pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam penangkapan dan mengadili pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Pria di Deli Serdang Ngaku Babak Belur Dianiaya 6 Oknum TNI, Kapendam: Dia Mencuri Motor

Menurutnya, dalam kasus ini sejatinya oknum TNI tersebut sedang menunjukan sisi arogansi, kesewenangan dan kultur kekerasan di tubuh TNI itu sendiri.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi institusi TNI, untuk mengevaluasi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali.

“TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara, TNI haram ikut campur di ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum, jika mereka menangkap pelaku kejahatan ya serahkan saja pada kepolisian,” ungkap Rahmat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau