Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Siantar Gugat KPK Rp 45 Miliar karena Rumah Disita dan Dilelang

Kompas.com - 06/09/2023, 20:45 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Eks terpidana korupsi yang juga mantan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Robert Edison Siahaan, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

RE Siahaan menuntut rumah di atas tanah miliknya diganti rugi secara tanggung renteng dengan total kerugian materil dan immateril senilai Rp 45.250.000.000.

 

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK

 

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No:73/Pdt.G/2023/PN-Pms pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

 

Baca juga: Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT Gugat KPK ke PN Jaksel

 

Selain KPK sebagai tergugat I, terdapat tergugat lainnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III, dan pemenang lelang yakni ahli waris Almarhum Esron Samosir selaku tergugat IV.

 

Sidang perdana agenda pemeriksaan para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Nasfi Firdaus serta Katarina Siagian pada, Rabu (23/8/2023) tidak dihadiri pihak tergugat I, III, dan IV.

 

Selanjutnya, pada sidang kedua yang digelar hari ini, Rabu (6/9/2023), pukul 12.30 WIB, tergugat IV kembali mangkir dari panggilan sidang. Padahal jadwal sidang molor lebih dari tiga jam.

 

 

Sidang kedua ini dihadiri RE Siahaan didampingi istrinya Elfrida Dorowati Hutapea.

 

Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 20 September 2023.

 

"Hari ini masih agenda pemeriksaan para pihak dan ternyata yang enggak lengkap itu tergugat IV. Tergugat empat tidak hadir," ujar Daulat Sihombing, kuasa hukum RE Siahaan usai persidangan di PN Pematang Siantar, Rabu.

 

"Hakim memverifikasi relaas panggilan, ternyata sudah dilayangkan surat ke alamat yang baru. Namun, tergugat IV tidak hadir. Jadi masih ada kesempatan lagi untuk dipanggil," ucapnya.

 

Tidak mampu membayar kerugian

RE Siahaan menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010. 

Ia kemudian menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 10,5 miliar.

 

RE divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumut, pada Selasa (6/3/2012).

 

Oleh Majelis Hakim, RE Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100  juta dengan subsider kurungan selama empat bulan.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com