Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Siantar Gugat KPK Rp 45 Miliar karena Rumah Disita dan Dilelang

Kompas.com - 06/09/2023, 20:45 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 7.710.631.000 dalam tempo satu bulan.

 

Jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

"RE tidak memiliki cukup harta untuk membayar UP dan akhirnya harus menjalani hukuman tambahan empat tahun. Sehingga dia harus menjalani hukuman dua belas tahun," kata Daulat.

Rumah disita KPK lalu dilelang

 

Meski sudah menjalani hukuman tambahan tersebut, RE Siahaan dan keluarganya terpaksa kehilangan rumah di atas tanah seluas 702 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

 

Rumah tersebut merupakan rumah warisan yang semula milik orangtua dari istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati Hutapea, yang dimiliki sejak 1993.

 

Kemudian diganti dengan SHM No.302 tahun 2004 atas nama RE Siahaan.

 

Saat RE Siahaan menjalani hukuman, menyusul surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP pada tanggal 29 Mei 2015 yang dikeluarkan KPK.

 

Rumah itu disebut sebut sebagai objek sitaan sebagai bentuk pengganti kerugian negara atau UP.

 

Kemudian pada 2016, KPK membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan.

 

Pengumuman lelang turut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar pada, 29 April 2016.

 

Adapun pemenang lelang rumah tersebut yakni Esron Samosir dengan nilai pembelian hasil lelang sebesar Rp 6.031.535.000.

 

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar melakukan eksekusi rumah pada Jumat 30 Desember 2016.

 

Lalu, BPN Pematang Siantar menerbitkan Surat SK pendaftaran tanah No:35/SKPT/2016 dan menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan pemenang lelang. 

Setelah itu, rumah RE Siahaan dihancurkan dan kini dibangun menjadi empat rumah toko berlantai tiga.

"Rumah dan tanah itu sudah atas nama RE Siahaan. Sertifikat aslinya masih dipegang," kata Daulat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com