Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Siantar Gugat KPK Rp 45 Miliar karena Rumah Disita dan Dilelang

Kompas.com - 06/09/2023, 20:45 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Disebut bukan objek putusan pengadilan

Daulat Sihombing mengatakan, gugatan ini bukan berkaitan dengan rumah maupun harta warisan. Namun, ditemukan banyak kejanggalan.

Ia menyebut eksekusi dan penyitaan rumah oleh KPK itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Medan.

Tanah dan bangunan itu bukan merupakan barang sitaan atau rampasan dari hasil penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Apalagi obyek putusan pengadilan.

"Gugatan ini bukan persoalan harta warisan, tapi KPK melakukan perampasan rumah di atas tanah itu dengan surat perampasan mengutip amar putusan yang berbeda," tuturnya.

"Isi tentang putusan pengadilan berbeda dengan  amar putusan yang sebenarnya. Jadi ada redaksi yang berbeda," tambahnya.

 

Menurut Daulat, yang disebut barang rampasan itu harus termaktub dalam proses penuntutan, penyidikan, dan peradilan.

 

Sementara rumah dan tanah itu tidak masuk dalam ranah yang dimaksudkan.

 

"Rumah itu boleh disita, boleh, tapi harus ada syaratnya, harus masuk dalam proses penuntutan, penyidikan, dan peradilan. Dalam kata lain, itu (rumah dan tanah) harus sudah disita sejak awal, ini tidak," katanya.

 

Dalam perkara ini, kata Daulat, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK RI, KPKNL, dan BPN.

 

Ditemui usai persidangan, perwakilan KPK bernama Togi sedikit berbicara saat ditanyai awak media. Dia menyarankan agar menghubungi Juru Bicara KPK.

 

Sebagai pihak tergugat, kata Togi, KPK memastikan akan terus menghadiri persidangan.

 

Namun, pihaknya juga menyampaikan ada kendala terhadap penjadwalan sidang.

 

"Kita akan memenuhi panggilan, tentu kita persiapkan segala macam hal dan secara detail akan disampaikan juru bicara KPK. Tugas kami hanya menghadiri persidangan," ucapnya kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com