MEDAN, KOMPAS.com-Sebanyak tiga pria berinisial G (42) AP (23) dan SS (25) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya maling seng kandang kambing berinisial S (65) hingga tewas.
Dalam kasus ini, pelaku memukuli dan juga membacok kaki S menggunakan parang.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas
Mulanya pelaku G yang bertugas menjaga kandang kambing, mendengar suara aneh di sekitar kandang. Dia lalu membangunkan keponakan AP yang tinggal bersamanya.
"Begitu kedua orang ini keluar rumah, G menelpon kawannya si SS, datanglah SS, sehingga ketiganya mencari suara itu. Saat dia datang, korban ini sudah sembunyi, begitu melihat ketiga orang itu datang pakai senter," ujar Harjuna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Selanjutnya pelaku berhasil menangkap S, barang buktinya dua seng dan dua kayu broti. Para pelaku saat itu sempat memukuli korban.
Baca juga: Aniaya Maling Hingga Tewas, Warga Ciputat Geram Banyak Laporan Motor Hilang
Tidak lama berselang pelaku SS mencekik leher korban, sedangkan dua pelaku lainnya berkeliling di kandang kambing lantaran mencuriga masih ada pelaku lain.
"Namun tidak ada yang ditemukan, AP dan G balik kembali dan memukuli korban kayu sembari membacok nya menggunakan parang," ujar Harjuna.