Berdasarkan hasil autopsi luka yang dialami korban meliputi luka robek pada kepala, alis mata, kelopak mata, pipi, lalu juga luka lecet pada punggung, lalu ada juga luka di kedua kaki dan tangannya.
"Dari pemeriksaan bagian dalam tubuh dijumpai resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Dijumpai sompel pada tulang tengkorak kepala bagian belakang sisi kiri, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri," kata Harjuna.
Baca juga: Detik-detik Remaja 17 Tahun Asal Sleman Bunuh Pencuri Cabai
Selain itu, juga dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar pada tungkai bawah kaki kiri. Lalu patah tulang setentang luka terbuka.
"Kesimpulan sementara penyebab kematian korban adalah pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan senjata tajam," katanya.
Atas perbuatanya pelaku kini disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e jo Pasal 351 KUHp. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang