MEDAN, KOMPAS.com- Seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kasus sabu, (24/11/2023).
Ironisnya, pelaku bernama Adi Chandra Sanjaya (34) diciduk saat hendak memakai sabu itu di dalam kantornya.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan. pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya orang yang memakai sabu di kantor Panwaslu, yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan tersebut. Sekitar pukul 23.50 WIB, polisi kemudian memantau di sekitar kantor Panwaslu.
Baca juga: Polisi Bintan Rebus 1,5 Kg Sabu, lalu Dibuang ke Kloset
"Tidak lama kemudian tim melihat orang masuk ke kantor Panwaslu, kemudian tidak berapa lama tim langsung masuk dan menangkap orang tersebut (pelaku)," ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023)
Polisi selanjutnya menggeledah pelaku. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Mulai dari satu buah alat isap sabu atau bong, satu buah korek gas, hingga satu unit ponsel merek Vivo. Kemudian satu plastik transparan yang diduga berisi satu paket narkoba jenis sabu.
"Berat (sabunya) belum ditimbang karena dilimpahkan langsung ke Satuan Narkoba (Polres Tapsel), mereka yang menimbang besok," kata Zulfikar.
Namun berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif menggunakan sabu. Bahkan dari pengakuan pelaku, dia telah mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2014.
Baca juga: Selang 5 Bulan, Kasus Kiriman 10,4 Kg Sabu via Bandara SIM Terungkap
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses (hukum) lebih lanjut," tutup Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.