MEDAN, KOMPAS.com - Kertas rincian penghitungan suara atau C1, Caleg DPR RI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan hilang saat penghitungan, Rabu (14/2/2024).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Zul Hendra mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Mulanya, setelah penghitungan suara DPR RI di kertas CI, para saksi meminjamnya untuk difoto. Namun, setelah itu kertas C1 tidak kembali lagi.
Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
"(Saat itu) karena anggota terus sibuk sibuk, mau menghitung TPS Caleg Provinsi Sumut Memang di situ ada mencurigai seorang saksi."
"Setelah ditanyakan dia tidak tahu menahu, saksi yang lain menuduh dia, dia tidak mengaku," ujar Zul Hendra yang ditemui di TPS 7, Kamis (15/2/2024).
Zul Hendra tidak merinci saksi dari partai mana yang dicurigai, namun kata dia, saat saksi itu diperiksa, kertas C1 memang tidak ada padanya.
"Karena diperiksa nggak ada, kita bukti tidak ada, kayak mana kita, mau ngapain, kalau kita mau nuduh gitu aja nggak ada buktinya, kan nggak kuat," ujar dia.
Baca juga: KPU Tegaskan Dokumentasi C1 Plano Tetap Dikumpulkan Meski Gunakan Sirekap
Menurut Zul, untuk tidak lanjut persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Area.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas PSS membawa kertas C1 yang baru untuk mengganti kertas C1 yang hilang. "Jadi C1 yang hilang diganti yang baru,'' ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.