Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis di Pematangsiantar dan Medan Tolak Revisi UU Penyiaran

Kompas.com - 22/05/2024, 23:34 WIB
Teguh Pribadi,
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Puluhan Jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan di Kota Pematangsiantar itu, menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan ke kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Nganjuk Gelar Aksi Damai dan Tabur Bunga

“Kami meminta agar anggota DPRD Pematangsiantar segera mengirimkan pernyataan sikap ini ke DPR RI melalui fax. Selain menjadi pertimbangan, DPR RI kami desak untuk menghentikan RUU Penyiaran dalam Prolegnas,” ucap koordinator aksi, Hamzah Harahap.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah versi draft RUU Penyiaran 2024 yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Salah satunya dalam Pasal 50 B Ayat 2 yang menyebut panduan isi siaran dan konten siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Dalam pasal di draf revisi UU Penyiaran itu, kata Hamzah, telah membatasi kerja jurnalis maupun hak berekspresi secara umum

 

“Kami menilai ada ancaman kebebasan pers lewat pelarangan tayangan investigasi. Padahal, produk jurnalistik investigasi adalah nyawa jurnalisme itu sendiri,” sambungnya.

 

Para jurnalis membentangkan poster berisi kritik terhadap revisi UU penyiaran. Mereka juga bergantian berorasi dan membacakan puisi.

 

Salah satu peserta aksi, Imran Nasution, menilai draft revisi UU Penyiaran versi 2024 itu juga bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. 

 

Disampaikan Imran, dalam pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. 

 

Ia berharap semua pihak terutama pekerja media mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

 

“Salah satu yang krusial dalam revisi Undang undang ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” katanya.

 

Tuntunan massa sampai ke Anggota DPRD Pematangsiantar yang diwakilkan Sekretaris DPRD, Eka Hendra. Eka mengatakan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota. 

 

“Secepatnya saya sampaikan ke pimpinan dewan, supaya surat ini dikirim ke DPR RI,” ucap Eka Hendra.

 

Jurnalis di Medan demo

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Medan
Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan
Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Medan
Penyebab Terbakarnya Kantor Kecamatan di Medan Diduga karena Korsleting

Penyebab Terbakarnya Kantor Kecamatan di Medan Diduga karena Korsleting

Medan
Kantor Kecamatan Medan Area di Kota Medan Terbakar, 8 Armada Damkar Diturunkan

Kantor Kecamatan Medan Area di Kota Medan Terbakar, 8 Armada Damkar Diturunkan

Medan
Kantor Kecamatan Medan Area di Kota Medan Terbakar

Kantor Kecamatan Medan Area di Kota Medan Terbakar

Medan
Bus Tabrak Pengendara Motor Saat Berbelok di Batu Bara Sumut, 1 Tewas 2 Luka

Bus Tabrak Pengendara Motor Saat Berbelok di Batu Bara Sumut, 1 Tewas 2 Luka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Lebat

Medan
Cerita Peternak di Binjai, Sapinya 2 Kali Dibeli Jokowi untuk Kurban

Cerita Peternak di Binjai, Sapinya 2 Kali Dibeli Jokowi untuk Kurban

Medan
Pabrik Ekstasi Medan Beroperasi di Ruko, Kamar Jadi 'Tempat Memasak'

Pabrik Ekstasi Medan Beroperasi di Ruko, Kamar Jadi "Tempat Memasak"

Medan
Pabrik Ekstasi di Medan Dikelola Pasutri, Sebulan Produksi 600 Butir

Pabrik Ekstasi di Medan Dikelola Pasutri, Sebulan Produksi 600 Butir

Medan
21 Bulan Sengketa Antar Kue Taksi Online, Giliran Sang Driver Bersuara

21 Bulan Sengketa Antar Kue Taksi Online, Giliran Sang Driver Bersuara

Medan
Bey Sebut Proyek Pembangunan Tol Getaci Mundur dari Target

Bey Sebut Proyek Pembangunan Tol Getaci Mundur dari Target

Medan
Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Janin 6 Bulan Ditemukan Tewas

Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Janin 6 Bulan Ditemukan Tewas

Medan
Nurlelani Saksikan Suaminya Dibunuh Secara Sadis oleh Puluhan Orang yang Serang Rumahnya di Deli Serdang

Nurlelani Saksikan Suaminya Dibunuh Secara Sadis oleh Puluhan Orang yang Serang Rumahnya di Deli Serdang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com