KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menerima tahap dua pelimpahan berkas perkara kasus pembakaran wartawan di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu.
Pada pelimpahan ini, tim penyidik dari Satreskrim Polres Tanah Karo langsung membawa ketiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, beserta barang bukti ke Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Pembakar Wartawan di Karo: Jadi Kita Bakar Rumah Si Sempurna?
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu, mengatakan, dalam kasus ini sudah dilakukan beberapa tahapan pemberkasan dari tim penyidik Polres Tanah Karo yang disampaikan ke Kejari Karo.
Dari beberapa pemberkasan yang diminta oleh tim Kejari Karo, akhirnya hari ini berkas tersebut sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik terkait kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Dari kasus ini, ada tiga tersangka yang kita terima beserta barang bukti," ujar Johannes saat ditemui.
Baca juga: Keluarga Yakin Prajurit TNI Terlibat Pembakaran Wartawan di Karo, Bawa 3 Bukti ke Pomdam
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat ketiga pelaku ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) di kediaman Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Ketiga tersangka terbukti membakar rumah Sempurna hingga Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materil pada Rabu (30/10/2024).
Kelengkapan berkas perkara ini diperoleh setelah tim JPU Kejari Karo melakukan penelitian terhadap berkas berdasarkan alat bukti berupa 36 saksi, 3 orang ahli, 7 lembar surat, dan persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain yang menjadi petunjuk.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang