MEDAN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, pada Selasa (4/2/2025).
Dengan begitu, pasangan calon gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, sebagai tergugat, dinyatakan memenangkan Pilkada Sumut.
Terkait keputusan MK tersebut, Bobby Nasution merespons dengan santai.
Dia mengaku mengetahui keputusan itu dari tim suksesnya.
Baca juga: Eks Bupati Simalungun Tertarik Beli PSMS, Sedang Penjajakan dengan Edy Rahmayadi
Sebab, saat pembacaan keputusan, Bobby yang masih menjabat sebagai Wali Kota Medan tengah melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan.
"Kita tetap ikuti (putusan MK), tadi juga dari tim pemenangan sudah dikabari sama KPU, Insya Allah besok kata KPU secara via telepon (pengumuman resmi). (Saat ini) belum ada surat menyurat, insya Allah besok katanya pleno, tadi baru disampaikan seperti itu," kata Bobby saat ditanya wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Bobby menyambut baik keputusan ini.
Ke depan, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk membicarakan program kerja yang dijanjikannya saat kampanye.
"Ya, yang pasti yang kita lakukan akan koordinasi, tentunya dengan pemerintah provinsi Sumut, agar kira-kira apa program yang bisa kita usung, biar bisa kita jalankan di tahun 2025 ini," tandasnya.
Sebelumnya, gugurnya gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kubu Edy Rahmayadi langsung dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.