Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
Baca juga: Viral Keributan di Depan Tempat Hiburan Malam di Medan, Bobby: Izinnya di Pemprov
Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KPU Sumut, pada Senin (9/12/2024), Bobby Nasution dan Surya dinyatakan menang dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Pasangan tersebut memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang