MEDAN, KOMPAS.com - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial FID (38) ditangkap polisi saat berada di kamar kos seorang perempuan bernama, KR (34), di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan KR.
Baca juga: KPU Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Transparan, Sirekap Capai 100 Persen
"Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi," ujar Motivasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
Setibanya di lokasi, polisi menemukan FID dan KR sedang berada di indekos tersebut.
"Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Motivasi.
Baca juga: Terima Rp 25 Juta dari Caleg untuk Jual Beli Suara, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan
Dalam proses penggerebekan, istri FID yang berinisial NG juga hadir.
NG tidak terima dengan perbuatan suaminya dan segera melaporkan FID serta KR ke Polres Nias.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Motivasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang