Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan ganja.
Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 38 bal ganja kering yang menurut IR, ganja tersebut milik SL dan MF.
Untuk memancing munculnya SL dan MF, IR menelepon SL agar datang ke rumahnya, karena ganja sudah terjual dan uang hasil penjualannya sebesar Rp 10 juta.
Sekitar pukul 21.30 WIB, SL tiba di rumah IR untuk mengambil uang.
Seketika itu petugas langsung menangkapnya.
SL saat itu mengaku dirinya disuruh oleh tersangka MF untuk menjemput uang dari IR.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka MF di rumahnya.
Kepada polisi, MF mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
"Yang jelas dari identifikasi awal kita, ganja ini akan diedarakan di Medan. Riwayat kejahatan tersangka sedang didalami. Asal ganja, kalau kita lihat ini dari Mandailing Natal," kata Irsan.
Ketiga tersangka mengaku nekat menjual ganja karena kebutuhan ekonomi.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.