"AN ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," kata Hadi.
Dari interogasi yang dilakukan, awalnya AN berniat mencuri setelah kalah berjudi untuk menutupi cicilan sepeda motornya.
Namun, saat masuk ke rumah korban, tersangka tiba-tiba tertarik dengan korban hingga memerkosanya.
"Tersangka juga marah karena saat meminta uang Rp 1 juta, korban tidak memberikan. Tersangka juga takut karena ketahuan. Korban dan pelaku saling kenal," kata Hadi.
Setelah memerkosa korban, AN kemudian membunuh korban dengan parang yang dibawanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan uang dan perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.