KOMPAS.com - Jadi tersangka, D (21), pemuda yang menusuk salah satu begal hingga tewas tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/12/2021).
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa
Pembegalan yang dialami D berawal saat ia menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Ketiga pelaku yang melihat itu sempat memukuli D, namun ia tidak melepaskan RZ hingga akhrinya D mengambil pisau lipat dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ.
Melihat rekannya ditusuk, ketiga pelaku melarikan diri, sementara korban RZ ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan luka akibat senjata tajam.
"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," ujanya.
Kata Riko, tersangka D ditangkap setelah pihaknya laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal diduga dibunuh oleh orang.
Dari itu, sambungnya, ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D.
Baca juga: Timba Air di Pinggir Kali, Seorang Siswi SMA Tewas Diterkam Buaya, Begini Ceritanya
Oleh D, ponsel milik RZ diberikan kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu, D pergi ke Riua.
Mengetahui itu, kata Riko, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarganua dan menghubungi D agar pulang.
Setelah dilakukan pendekatan, pelaku pulang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021) lalu.
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka d dikenakan Pasal 351 ayat (3), KUHPidana. Namun ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.