Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Kurir 52 Kg Sabu di Medan Tetap Dihukum Mati

Kompas.com - 18/01/2022, 16:56 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang kurir sabu di Medan, Sumatera Utara tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukannya.

Pria yang hanya tamat SD ini bernama Hamidi alias Mauktar bin M. Yacob. Dia diadili karena kasus kepimilikan sabu sebanyak 52 kg.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan itu dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu ke sejumlah daerah.

Baca juga: Pengedar Sabu Jaringan Madiun Terungkap di Blitar dan Tulungagung

Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.

Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan. Saat mengantarkan 52 kg sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com