Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai Togap Sianturi.
Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
"Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, (menyusul) menggunakan kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut," tutur jaksa.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Caranya, kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.
"Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas," ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg.
Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya.
"Dari kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan," jelas jaksa.
Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tuharno datang dengan kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Waryono.
Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar
"Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak," ungkap jaksa.
Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele (buron). Tele lalu datang mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono.
Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.