Kemudian pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.
"Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono), disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar," ujar jaksa.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Waryono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Sidang kasus ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.