Editor
Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.
Ia pun kemudian melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Baca juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan: Mana Ada...
Propam Mabes Polri yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kata Panca, dalam kasus ini terdakwa Rico Siahaan meminta maaf karena telah menyeret nama Kapolrestabes Medan.
"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan, bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.