Editor
SH mulanya dibawa oleh pelaku JP dan FT ke ruang detofikasi di yayasan itu.
Di ruangan tersebut, SH menjalani pemeriksaan urine dan hendak dipasangi rantai besi di kedua kaki. Akan tetapi, sewaktu akan dirantai, korban menolak.
Karena SH menolak, datang orang lain berinisial PP, DA, dan MB. Mereka bersama JP lantas memukuli korban berulang kali.
Baca juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Pegawai Tewas Ditembak, Korban Sempat Curigai Pelaku
Kekerasan demi kekerasan dialami SH. Ia sempat mendapat pukulan dan tendangan dari MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP, dan IP.
Pada tengah malam, ketua yayasan meminta agar korban tidak dipukuli lagi. Dia juga meminta agar korban dimandikan dan diganti bajunya.
Ketika sudah dimandikan, SH dibawa DS dan AH ke ruang detoksifikasi. Di sana, korban kembali mendapat penganiayaan oleh kedua orang itu.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Baca juga: Kecelakaan Kapal di Manggarai Barat, 2 Korban Tewas, 4 Selamat
Kematian SH dilaporkan oleh keluarganya ke polisi. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
Iptu Junaidi mengatakan, para pelaku merupakan sesama pasien dan juga pekerja di tempat rehabilitasi itu.
Kasus penganiayaan ini melibatkan sepuluh orang, yakni P, FT, PP, DA, MB, DS, AH, CH, CP, dan IP.
Baca juga: Tebing Longsor di Sumedang, Ibu Ditemukan Tewas Memeluk Sang Anak, Ini Kronologinya
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku.
"9 orang itu kita amankan, satu lagi (CP) itu masih pengejaran. Kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Junaidi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang