Editor
Selain itu, kata Anis, puluhan pekerja itu mendapat diduga dipaksa bekerja selama 10 jam dalam sehari.
Lalu, lanjut Anis, para pekerja juga hanya diberi makanan seadanya sebanyak dua kali dalam sehari.
Mirisnya lagi, Anis menyebut para pekerja itu tak diberi gaji dan mendapat penganiayaan dan penyiksaan.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Tim Investigasi untuk Cek Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.
Dari sederet hal tersebut, pihaknya menduga bahwa Bupati nonaktif Langkat diduga telah melakukan praktik perbudakan modern.
Migrant Care berencana akan melaporkan temuannya itu ke Komnas HAM.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Anis.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan ada tempat menyerupai kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil pendalaman, itu merupakan tempat rehabilitasi yang sudah ada lebih dari 10 tahun, belum ada izin dan saat itu berisi 3-4 orang yang masih positif narkoba.Dirinya menegaskan, dari penyelidikan sementara, polisi tak menemukan tanda-tanda penganiayaan terhadap para pekerja.
"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Panca juga mengatakan, luka memar pada orang yang ada di dalam kerangkeng itu akan terus diselidiki.
"Masih didalami, tapi saya tanya ke anggota di lapangan kenapa kok ada memar itu akibat dari karena biasanya dia melawan. Dan orangnya juga sedang tak sadar juga. Kita periksa masih tes urinenya, masih positif," katanya.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina, Sabrina Asril)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang