Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sejak 2012, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja Sawit

Kompas.com - 25/01/2022, 07:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.

Kasus tersebut terungkap setelah Terbit Recana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPP.

Dugaan tindak perbudakan tersebut diungkap pertama kali oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Menurut Ketua Migrant Care Anis Hidayah, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara yakni berupa besi yang digembok di dalam rumah Terbit.

Baca juga: Kisah Manusia dalam Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Datang Diantar Orangtua, Bekerja Tanpa Gaji, Diduga Disiksa

Kerangkeng tersebut diduga digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Dua kerangkeng manusia tersebut berukuran 6,6 meter dan berisi 27 orang.

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ada sejak 2012, untuk Apa?

Tak digaji, kerja 10 jam per hari

Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.Dok. Polda Sumut Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Menurut Anis, di dalam rumah Terbit ada dua sel yang diduga digunakan untuk memenjarakan 40 orang.

Mereka bekerja di kebun sawit milik Terbit selama 10 jam mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses untuk keluar.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana," kata Anis.

Baca juga: Terkuaknya Kerangkeng Manusia Milik Bupati Nonaktif Langkat yang Terjaring OTT KPK

Anis menduga para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari secara tak layak. Tak hanya itu, para pekerja itu juga disika, bahkan tak diberi gaji.

Mereka juga tak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis.

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tuturnya lagi.

Baca juga: Migrant Care: Pekerja Sawit Tak Pernah Terima Gaji, Kerja 10 Jam Sehari lalu Masuk Kerangkeng Bupati Langkat

Polisi sebut untuk rehabilitasi narkoba

Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.Dok. Polda Sumut Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012.

Menurutnya informasi awal, kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilirasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba.

Selain itu ada juga yang ditipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja.

Hadi menjelaskan, pada tahun 2017, BNKK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana. Namun jika kerangkeng tersebut dijadikan tempat rehabilitasi, makan harus ada perizinannya.

Baca juga: Ditanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kakak Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam

"Namun sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Ia mejelaskan mengenai hal-hal atau informasi yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim. Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diduga Sering Dipukuli Sampai Lebam

Sementara itu Koordinator Advokasi Kebijakan, Migrant Care, Badriyah mengatakan jika 27 orang yang ada di dalam kerangkeng bukanlah pecandu narkoba.

"Informasinya mereka pekerja (bukan pecandu narkoba). Kalau rehabilitasi itu kan BNN, kenapa itu di rumah bupati. Jadi mereka tidak digaji, kerja sepuluh jam dan makan hanya dua kali sehari," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan diterima oleh komisioner Khoirul Anam.

"Udah dilaporin ke Komnas HAM tadi. Mereka akan investigasi. Jadi kita tunggu hasil investigasinya," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut 27 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Diantar Sendiri oleh Orangtua

Kakak bupati bungkam, Gubernur Edy minta diusut

Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak dari Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/1/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak dari Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/1/2022).
Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga kakak dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya.

Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media yang menunggunya usai diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Iskandar keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 19.24 WIB setelah sebelumnya tiba sekitar jam 12.00 WIB.

Iskandar hanya menunduk dan diam ketika wartawan menyecar pertanyaan terkait kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat.

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Polisi Segera Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendesak polisi untuk segera mengusut keberadaan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Edy mengaku baru saja mendengar informasi tersebut

Karena itu ia pun belum bisa memastikan apakah kerangkeng itu untuk penampungan manusia atau tidak.

"Nanti saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy saat ditemui di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Diisi 27 Orang, Pekerja Kebun Sawit

Menurut Edy, apabila kerangkeng tersebut untuk menghukum orang, maka sudah pasti suatu pelanggaran.

Edy mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan manusia memiliki kerangkeng untuk menghukum manusia lain

"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan enggak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah. Apalagi rumah yang punya kerangkeng," kata Edy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro, Irfan Kamil, Daniel Pekuwali | Editor : Gloria Setyvani Putri, Fitria Chusna Farisa, Dani Prabowo, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com