Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi di Siantar Sumut Aniaya Anak Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 09/02/2022, 14:22 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Perkara yang melibatkan oknum polisi Ipda Fitra Jaya Surya Putra dan anaknya MAF (16) berujung damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Pada Oktober 2021, Ipda Fitra yang bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, MFA (16).

MFA dan ayahnya saling lapor ke Polres Siantar.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Korban Kekerasan Ayah Malah Jadi Tersangka, Pelapornya Perwira Polisi di Siantar Sumut

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, keduanya telah berdamai di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Perdamaian kedua belah pihak disaksikan jaksa, lurah, kuasa hukum Fitra, dan ibu MAF.

"Tahap awalnya kita melakukan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat, korban (MAF) dan walinya yakni ibu si korban sepakat berdamai depan jaksa dan lurah setempat," kata Rendra dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).

"Setelah itu kami mengajukan Restorative Justice (RJ) ini ke Jampidum melalui Kejati (Sumut). Kemudian digelar perkara itu oleh Jampidum. Jadi hari Rabu minggu lalu kami buat RJ untuk penghentian penuntutannya," lanjut Rendra.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan itu penuntutan perkara Ipda Fitra Jaya Surya Putra dinyatakan dihentikan.

"Penuntut perkaranya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice (RJ). Kemarin perkaranya sudah tahap dua, kemudian kita lakukan upaya RJ," jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ipda Fitra, Chandra Kusuma Pakpahan, membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Ia mengatakan, dasar perdamaian tersebut adalah untuk kepentingan psikis anak (MAF) dan masa depannya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ipda Fitra ditetapkan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.

"Dalam perkara ini kuasa hukum sudah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat penyidik kepolisian dan diversi namun tidak berhasil," ungkap Chandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com