MEDAN, KOMPAS.com - Keluarga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).
Hadi menyebutkan, bahwa pemanggilan pihak keluarga Terbit dalam rangka meminta keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Kepada Keluarga, Pihak Bupati Langkat Sebut Korban Tewas di Kerangkeng Meninggal karena Covid-19
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Hadi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi.
Saksi tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal hingga orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran dua kuburan pada Sabtu (12/2/2022) yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng tersebut.
Pembongkaran itu untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyelidikan.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Ada dua kuburan yang kita ekshumasi dan otopsi, yaitu S dan A," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.