MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengusut dugaan praktik kartel oleh pengusaha, menyusul penemuan 1,1 juta liter minyak goreng yang ditimbun di salah satu gudang penyimpanan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Minyak goreng sebanyak tersebut ditemukan Satgas Pangan Sumut saat melakukan peninjauan langsung di lokasi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 1,1 Juta Liter Minyak Goreng Ditimbun di Gudang, Gubernur Edy Sebut Sudah Curiga
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas mengungkapkan, penemuan tersebut menguatkan dugaan yang berkembang selama ini bahwa ada kemungkinan praktik kartel di balik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di Sumut, akhir-akhir ini.
"Saat ini KPPU sedang mendalami persoalan kartel," kata Ridho melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2/2022).
Ridho mengatakan, dugaan praktik kartel ini patut diselidiki dan diusut oleh KPPU, terutama terhadap produsen dan perusahaan penyalur minyak goreng.
Pihaknya menduga, pengusaha sengaja menahan pasokan menyusul penetapan satu harga minyak goreng pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.
Baca juga: Balada Minyak Goreng, Langka di Pasaran, Berlimpah Ruah di Medsos
KPPU pun terlibat dalam upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga pihaknya langsung turut mengusut apakah kasus penimbunan tersebut terindikasi ke praktik kartel atau pidana penimbunan pasokan bahan pokok.
"Jadi, sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana menjadi yang ranah kepolisian," kata Ridho.
Baca juga: 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Ini Hukuman bagi Penimbun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.