Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2022, 08:49 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penganiayaan wartawan yang dialami Jeffry Barata Lubis pada Jumat (4/3/2022) di Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial AWL, SLM, EMR, dan MZK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan Satresrim Polres Madina.

Baca juga: Puluhan Warga di Mandailing Natal Diduga Keracunan Gas H2S, Begini Reaksi Gubernur Edy

"Dari penyelidikan yang dilakukan, ada empat tersangka sesuai data dan keterangan saksi-saksi, rekaman video kemduian petunjuk yang didapat oleh anggota saat pengejaran. Empat tersangka itu berinisial AWL, SLM, EMR dan MZK," kata Tatan di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022).

Tatan mengatakan, kejadian penganiayaan wartawan itu berawal saat korban dan tersangka AWL, duduk di kafe tersebut pada Jumat (4/3/2022).

Saat duduk berhadap-hadapan, korban dipukul oleh tersangka AWL diikuti oleh tiga tersangka lainnya yang mengejar korban kemudian mengeroyoknya.

"Yang diperiksa ada 9 saksi, diambil keterangan. Barang bukti yang diamankan, tiga kartu anggota OKP (organisasi kemasyarakatan dan pemuda), baju OKP, sepatu, celana panjang, ikat pinggang, kemudian dua unit sepeda motor," ujar Tatan.

Empat tersangka berinisial AWL, SLM, EMR dan MZK yang menganiaya wartawan Jeffry Barata Lubis di kafe pada Jumat (4/3/2022) ditangkap bersamaan di tempat persembunyian di Padanglawas Utara.KOMPAS.COM/DEWANTORO Empat tersangka berinisial AWL, SLM, EMR dan MZK yang menganiaya wartawan Jeffry Barata Lubis di kafe pada Jumat (4/3/2022) ditangkap bersamaan di tempat persembunyian di Padanglawas Utara.

Motif penganiayaan

Usai kejadian penganiayaan itu, 4 tersangka lalu ditangkap pada Selasa (7/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat persembunyiannya di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Motifnya, adanya pemberitaan oleh korban terkait salah satu perkara yang dialami oleh Ketua OKP, kemudian para tersangka meminta kepada korban untuk menghapus pemberitaan," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sampai saat ini masih menggali informasi terkait kasus tersebut.

"Jadi kita telah memeriksa beberapa saksi, korban dan rekan korban. Jadi inisiatif mereka (tersangka) karena mereka anggota ormas tersebut meminta kepada korban menghapus pemberitaan. Jadi kita belum menemukan peran dari otak pelaku yang menyuruh terkait penganiayaan tersebut," katanya.

Adapun berita yang dimaksud adalah terkait kasus tambang ilegal. Kendati demikian, kata Tatan, tidak ada iming-iming uang kepada korban.

"(Murni inisiatif tersangka?) Iya. Sampai saat ini, keterangan saksi dan korban sama dengan keterangan dari para tersangka. (Perkaranya pimpinan pelaku menjadi tersangka kasus tambang ilegal?) Iya, kan sudah dibilang tadi. Dia minta dihapus. Sampai saat ini belum temukan iming-iming uang," katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com