Sementara itu, tersangka AWL mengaku tersinggung dengan perkataan korban kemudian melakukan pemukulan.
Dia enggan menyebutkan perkataan korban karena tidak mempunyai bukti nyata.
AWL mengaku, sebelum memukul korban, ia sempat berkomunikasi dengan pimpinannya.
"Kita selalu komunikasi dengan pimpinan. Bukan gas pol. Kita disuruh untuk mediasi dengan beliau. Kita minta, memohon karena takut (berita) menyebabkan orangtua jadi sakit, jadi sakit terkait tersangkanya, apabila dibaca berita yang berhubungan dengan ketua kita, jadi kita coba mediasi dengan bang Jeffry," katanya.
AWL juga menyebut bahwa korban sebagai rekan dan abangannya. Namun, mediasi itu ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Saya satu marga dengan beliau. Secara pribadi saya menyesal karena tak bisa kontrol emosi. Saya minta maaf, ini murni karena spontanitas saya dan tidak terkontrol," katanya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang