MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tenggelamnya kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Sabtu (19/3/2022).
Dalam kasus itu, ada dua orang PMI yang tewas tenggelam.
Keduanya Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
Polisi menahan satu orang nahkoda dan masih melakukan pengejaran terhadap 6 orang lainnya.
Baca juga: Muat 89 TKI Ilegal, Kapal Kayu Karam di Selat Malaka Asahan, 2 Orang Tewas
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore.
Dijelaskannya, kasus itu terungkap bermula saat Polres Asahan menerima informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang tenggelam di laut Selat Malaka, perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kemudian, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian.
Baca juga: 86 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Asahan Sumut, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia
"Di mana informasi yang diterima adanya kapal tenggelam, karam, sebagian penumpangnya itu diselamatkan para nelayan," kata Alamsyah.
Polda Sumut kemudian menurunkan tiga tim gabungan dengan Polres Asahan.
Diketahui, kapal itu mengangkut PMI ilegal sebanyak 86 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.