Cara kerjanya, saling berjejaring hingga akhirnya mereka sampai di Sumut dengan biaya yang sudah mereka sepakati.
"Namun kita sadari bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan," katanya.
Dikatakannya, polisi masih mengejar enam orang lainnya yang berperan sebagai agen, pemilik kapal dan anak buah kapal.
Pihaknya pun mengimbau agar pelaku lain itu segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alamsyah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban ke daerahnya masing-masing.
Begitu juga dengan kedua jenazah korban akan di antarkan ke daerah asalnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.