Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tenggalamnya Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 21/03/2022, 21:58 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tenggelamnya kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Sabtu (19/3/2022).

Dalam kasus itu, ada dua orang PMI yang tewas tenggelam.

Keduanya Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

Polisi menahan satu orang nahkoda dan masih melakukan pengejaran terhadap 6 orang lainnya.

Baca juga: Muat 89 TKI Ilegal, Kapal Kayu Karam di Selat Malaka Asahan, 2 Orang Tewas

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) sore.

Dijelaskannya, kasus itu terungkap bermula saat Polres Asahan menerima informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang tenggelam di laut Selat Malaka, perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kemudian, Polres Asahan berkoordinasi dengan Basarnas dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pencarian.

Baca juga: 86 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Asahan Sumut, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia

"Di mana informasi yang diterima adanya kapal tenggelam, karam, sebagian penumpangnya itu diselamatkan para nelayan," kata Alamsyah.

Polda Sumut kemudian menurunkan tiga tim gabungan dengan Polres Asahan.

Diketahui, kapal itu mengangkut PMI ilegal sebanyak 86 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.

PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTT, Nusa Tenggara Barat, Sulawesti Selatan, Jawa Timur, jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan Lampung.

"Terhadap PMI ini, didapatkan keterangan, berita bahwasannya dua orang meninggal dunia, atas nama Anastya dan Basman, dari NTT dan Sulawesi Selatan. Untuk pelaku, sudah didapatkan dan amankan satu orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," ujar Alamsyah.

Dikatakannya, motif dari kejadian ini adalah kebutuhan ekonomi dengan jasa angkutan.

Para korban dikenai biaya perjalanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Adapun dalam kasus ini yang diuntungkan adalah para agen yang merekrut mereka di daerah masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com