Hasil pemeriksaan tersangka DIS merupakan residivis pada tahun 2015. Tersangka IY residivis tahun 2001, tersangka TSR residivis tahun 2020, dan EC residivis tahun 2010, 2013, dan 2016.
Para tersangka juga sudah beraksi di sejumlah tempat, di Jalan Bangka, Kecamatan Medan Timur, kerugian Rp 340 juta.
Di Jalan Gajah, Kecamatan Medan Area, kerugian Rp 120 kita, di Jalan Brigjend Hamid, Kecamatan Medan Johor kerugian Rp 10 juta.
Kemudian di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Utara, kerugian Rp 70 juta.
"Dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.