KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.
Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).
Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Setelah penetapan tersangka terhadap Terbit, Panca menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, kata Panca, ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas